Laporan Analisis Masalah Hukum di Indonesia


1.Judul Berita            : Ingin Pulang Kampung , Seorang Pri Curi Tabung Gas Milik Tukang Mi Ayam

2.Sumber Berita        : http://news.detik.com/read/2012/09/05/124223/2008558/10/ingin-pulang-
                                    kampung-yohanes-curi-tabung-gas-milik-tukang-mi-ayam

3.Ringkasan Berita    : Yohanes menjadi gelap mata saat membutuhkan uang untuk pulang kampung
                                     ke Kalimantan. Ia mencuri tabung gas milik seorang tukang mi ayam. Kanit
                                     Reskrim Polsek Palmerah, AKP Bambang Handoko, mengatakan Yohanes
                                     tercatat sebagai warga Jatibaru, Tanah abang, Jakarta Pusat. Ia sehari-hari
                                     bekerja mengumpulkan barang bekas dan plastik di Pasar. " Dia ngembat gas
                                     tukang mi karena butuh duit untuk balik ke Kalimantan, pelaku baru 2 bulan
                                     di Jakarta." ujar Bambang.

4.Analisis Berita         : 

A. Jenis Hukum          : Hukum Pidana pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
B. Tersangka               : Yohanes, pria berumur 28 tahun dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas
                                      dan plastik di pasar.
C. Tindakan Aparat     : Aparat sudah menahan pelaku, pelaku sekarang mendekam di BUI.
D. Keputusan Hakim   : Masih dalam proses .

5.Komentar/tanggapan : Seharusnya tersangka tidak perlu dihukum sampai lima tahun, tapi karena
                                        keputusan hakim masih dalam proses, saya tidak bisa berkomentar banyak.


Contoh kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  
 Tragedi Trisakti 

1. Ringkasan: Tragedi Trisakti  adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana , Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

2. Analisis

a. Kapan dan dimana: Jakarta, 12 Mei 1998
b. Penyebab: Penyebab kejadian ini belum diketahui, tapi mungkin karena ingin membuat suasana kondusif, para polisi terpaksa harus menembak para demonstran. 
c. Pelaku: Polisi
    Korban: Mahasiswa Universitas Trisakti, termasuk Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,  
    Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie yang terbunuh dalam tragedi itu.

d. Jenis Pelanggaran HAM: Kejahatan terhadap kemanusiaan
e. Proses Hukum: Tidak ada 

3. Komentar, Tanggapan: Menurut saya, Tragedi Trisakti adalah tragedi yang mengerikan dan tidak manusiawi, karena Presiden Soeharto tidak memberikan kesempatan buat rakyatnya untuk memberikan pendapat mereka masing-masing.   
 

{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. Siswa sudah mampu menganalisa jenis kasus yang melanggar hukum dengan baik dan mampu menentukan kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap jenis hukum apa. Good job

    ReplyDelete
  2. Kasus pelanggaran Ham yang dianalis sangat menarik,tetapi dalam hal menentukan jenis pelanggaran Ham nya belum tepat.

    ReplyDelete

Blogger templates

Pageviews . oAo"


How often do you listen to music?

Powered by Blogger.

Hi I'm Raihan, Nice to meet you and Welcome to my Blog . :3

Fans? Oh, Folllowers . OuO"

Copyright © Raihan's Academic Blog . -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan